
SUMENEP, 7 April 2026 – VNNMedia – Camat Pragaan, Indra Hernawan mengumumkan peraturan baru bagi ASN mengenai Work From Home (WFH) setiap Jumat. Adapun hari aktif bekerja di kantor ialah Senin hingga Kamis.
“Peraturan WFH tersebut dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan pelayanan masyarakat,” ungkapnya saat memimpin apel, Senin (06/04/2026).
Menurut Camat Pragaan, kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pelayanan harus semaksimal mungkin.
“Pelayanan tidak boleh ditinggalkan. Pelayanan tetap dilakukan semaksimal mungkin, apalagi tagline kita Bismillah Melayani,” tegasnya.
Selain WFH, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menjalankan kebijakan hemat Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut berisi, ASN yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari tempat kerja dianjurkan menggunakan transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki atau bersepeda.
“WFH ASN ditetapkan pada Jumat, sementara program hemat BBM pada Rabu,” imbuhnya.
Indra mengingatkan kepada seluruh ASN di Kecamatan Pragaan agar pada 8 dan 10 April 2026 untuk menggunakan sepeda listrik atau sepeda angin.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia