Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

BOJONEGORO, 2 Maret 2026 – VNNMedia – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026) disampaikan penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026. Dalam edaran itu, Bupati menegaskan tiga poin krusial yang wajib dipatuhi.

Pertama seluruh Aparatur Sipil Negata (ASN) dan Penyelenggara Negara diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi, dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.

Kedua terkait mekanisme penyaluran gratifikasi makanan atau minuman yang mudah rusak, diatur prosedur khusus. Penerimaan bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. 

Poin ketiga adalah seluruh pegawai juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Melalui Surat Edaran ini, pegawai Pemkab Bojonegoro diharapkan merayakan Idul Fitri dengan tetap menjaga integritas, menjauhi gratifikasi, dan bijak menggunakan aset negara. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia