Bupati Apresiasi DPRD Sumenep, Rampungkan Tiga Raperda Sesuai Tahapan

SUMENEP, 8 April 2026 – VNNMedia – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 (tiga) Raperda Kabupaten Sumenep ini.

Sehingga, 3 (tiga) produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta Perubahannya, serta sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulillah, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujar Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (07/04/2026).

Dikatakan, bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah, dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ketiga Raperda tersebut yakni: 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern; dan 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, telah mendapatkan persetujuan bersama. 

Setelah melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep.

Pihaknya yakin, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tersebut, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Untuk itu, jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan peraturan daerah ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD, H. Zainal Arifin, dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Tokoh Agama dan masyarakat serta pers. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia