Surabaya, 26 Juli 2024, VNNMedia – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengadakan Forum Komunikasi Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan. Kegiatan diadakan mengingat kejahatan di bidang obat dan makanan menjadi ancaman serius karena merupakan komoditi strategis bagi masyarakat. Kejahatan obat dan makanan tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan namun juga dapat merugikan aspek ekonomi maupun sosial.
Pada kegiatan ini, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Rizkal, S.Sos.,M.M, menyampaikan, obat dan makanan merupakan komoditi yang bersifat strategis, oleh karenanya Badan POM berkewajiban melakukan proses pengawasan termasuk proses penyidikan tindak pidana.
“BPOM sendiri telah membentuk Direktorat Cegah Tangkal melalui PerBPOM 13 Tahun 2022, untuk melakukan pencegahan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Obat dan Makanan,” terang Rizal, saat forum tema “Sinergitas Holistik Multiperspektif dalam Upaya Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan” di Shangrila Hotel Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu itu.
Forum komunikasi ini, kata Rizal, dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi pelaksanaan fungsi cegah tangkal kejahatan obat dan makanan baik di pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT). Forum ini juga sekaligus sebagai sharing session bagi UPT terhadap pelaksanaan fungsi cegah tangkal di wilayah kerja masing-masing.
Dalam paparannya, Rizal menjelaskan kondisi kerawanan kejahatan obat dan makanan sepanjang 2021 hingga 2023. Tahun 2021, tercatat kasus tertinggi kejahatan adalah di komoditi kosmetika tercatat 1114 kasus. Di tahun 2022, komoditi kosmetik juga masih yang tertinggi tercatat 1555 kasus. Dan pada tahun 2023 kondisi kerawanan kejahatan obat dan makanan tertinggi ada pada komoditi obat dengan 1130 kasus.
Sementara, berdasarkan data dari BPOM dilihat dari kondisi kerawanan kejahatan obat dan makanan di tahun 2023 wilayah dengan kerawanan kejahatan OM tertinggi yaitu Kota Kendari, Kab. Buleleng, Kota Tarakan. Sedangkan jenis kejahatan di tahun 2023 jenis kosmetik lebih tinggi kedua, Obat dan Ketiga, Obat Tradisional. Berdasarkan Komoditi di tahun 2023, Obat lebih tinggi, lalu kosmetika, obat tradisional, panggan dan suplemen Kesehatan.
Melihat hal ini, upaya pencegahan kejahatan obat dan makanan yang terukur dan holistik, akurat dan multiperspektif perlu terus dilakukan. Menurut Rizal, hal ini juga memerlukan peran sinergis seluruh unit di pusat dan UPT.
UPT BPOM berperan menjadi sensor-sensor yang mendeteksi fenomena lokal kejahatan obat dan makanan yang saling terhubung dan terkoordinasi. Kedeputian Bidang Penindakan berperan menangkap fenomena, mengidentifikasi potensi, dan tren kejahatan global. Selanjutnya diterjemahkan menjadi sinyal deteksi dini untuk diteruskan kepada seluruh UPT dalam membangun kewaspadaan dini.
Diketahui, dalam forum ini menghadirkan narasumber ahli, yaitu Dr. Ir. Roy Sparringa, M.AppSc merupakan Kepala Badan POM periode 2013-2016, apt. Andi Hermansyah, M.Sc.Ph.D selaku Akademisi Farmasi Praktis Universitas Airlangga, dan Rimawan Pradiptyo, S.E.M.Sc., Ph.D selaku Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia