BPKH: Pengelolaan Dana Haji Harus Berdampak Langsung pada Mutu Layanan Jemaah

JAKARTA, 20 FEBRUARI 2026 – VNNmedia — Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak boleh berhenti pada pencapaian imbal hasil investasi semata.

Dana jemaah, menurut BPKH, harus dikelola secara strategis agar berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan, efisiensi biaya, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Ia menekankan bahwa mandat BPKH jauh melampaui peran sebagai fund manager.

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Fadlul menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji memiliki tiga tujuan utama yang saling terkait, yakni peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas serta efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan kemaslahatan umat Islam.

“Jika BPKH hanya diposisikan untuk mengejar nilai manfaat investasi, maka ada risiko besar amanat undang-undang tidak dijalankan secara utuh,” tegas Fadlul.

Ia menilai, keterlibatan BPKH dalam memahami struktur pembiayaan utama—seperti akomodasi dan transportasi—sangat krusial agar lembaga ini dapat memberi masukan strategis dalam penyusunan BPIH yang lebih adil dan berkelanjutan bagi jemaah.

Fadlul juga menyoroti besarnya potensi pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive. Dengan kuota sekitar 220 ribu jemaah haji per tahun dan lebih dari dua juta jemaah umrah, Indonesia memiliki daya tawar besar untuk membangun investasi strategis dalam ekosistem haji, termasuk di Arab Saudi.

Menurutnya, keterlibatan ini penting untuk menjaga standar layanan sekaligus menekan biaya secara jangka panjang.

Dalam aspek tata kelola, Fadlul menegaskan bahwa pemisahan peran kelembagaan semakin kuat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, Kementerian Haji dan Umrah berfokus pada layanan operasional dan regulasi, sementara BPKH menjalankan pengelolaan investasi dana jemaah secara independen.

Skema tersebut dirancang untuk menciptakan mekanisme checks and balances yang sehat serta mencegah konflik kepentingan.

Ia menambahkan, efisiensi tidak identik dengan pengurangan fasilitas jemaah, melainkan optimalisasi penggunaan dana secara cermat dan bertanggung jawab. Jika BPKH hanya dinilai dari besaran yield, maka tujuan besar peningkatan kualitas haji berpotensi melenceng.

“Peran aktif BPKH dalam ekosistem haji justru menjadi instrumen paling efektif untuk menjaga kualitas layanan sekaligus menekan biaya,” ujarnya.

Menutup paparannya, BPKH menyatakan siap melampaui fungsi administratif dan investasi konvensional demi menjaga keberlanjutan keuangan haji di tengah meningkatnya biaya di Tanah Suci.

Dengan pendekatan tersebut, BPKH menargetkan dana jemaah tidak hanya aman dan berkembang, tetapi juga benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi kenyamanan dan ketenangan jemaah haji Indonesia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News