
Jakarta, Sabtu 19 Juli 2025-VNNMedia- Regulasi terkait KUR sektor perumahan sudah pasti akan diterbitkan pemerintah pada akhir bulan Juli, yang berarti penyaluran kredit yang telah dianggarkan pemerintah sebesar Rp130 triliun akan mulai bisa dilakukan pada awal Agustus
Hal tersebut diungkap oleh Komisioner Heru Pudyo Nugroho dengan mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok aturan tersebut agar dapat segera disahkan pada akhir bulan ini
“Nah kalau itu aturan sudah terbit ya baru bisa disalurkan. Kapannya on-going process lah secepatnya. Iya, akhir Juli (aturan terbit)” ujar Heru pada Kamis (17/7) lalu
Penyaluran KUR menurut Heru tidak hanya berdasarkan dari Peraturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saja tetapi juga harus dibarengi oleh peraturan Kementerian Keuangan untuk pengaturan subsidi bunga
Pada hari Senin lalu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pemerintah siap merilis aturan tersebut pada akhir Juli agar dapat mencairkan dana KUR sebesar Rp130 triliun
“Ya, memang sudah diminta diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya, sudah dikeluarkan peraturannya ya,” kata Ara di kantor Kementerian BUMN
Sebagai informasi, KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun tersebut nantinya akan terdiri atas Rp117 triliun, yang akan dialokasikan sebagai modal kerja bagi pengembang UMKM untuk mendukung program 3 juta rumah, dimana setiap pengembang tersebut mendapat plafon pembiayaan maksimal Rp5 miliar
Dengan plafon hingga Rp5 miliar itu diharapkan pengembang dapat membangun 38 sampai 40 unit rumah subsidi ukuran 36 meter persegi. Bunga KUR ini disubsidi oleh pemerintah sebesar 5%, sehingga pengembang hanya perlu membayar bunga berkisar antara 6% hingga 7% per tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank penyalur. Jangka waktu cicilan bisa mencapai 4-5 tahun
Sementara itu, sisanya (Rp13 triliun) diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen
sumber: bisnis.com
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News