
Jakarta, 30 Agustus 2024-VNNMedia- Jumat (30/8), Bank Korea (BOK) mengumumkan persetujuan terkait peluncuran transaksi mata uang lokal untuk pembayaran lintas batas dengan Bank Indonesia (BI) pada akhir September mendatang
Melansir dari Yonhap News, dengan adanya perjanjian tersebut maka transaksi rekening giro berjalan antara kedua negara dalam mata uang lokal akan difasilitasi, dan biaya bagi bisnis dan pengguna lain akan berkurang, seperti dikatakan kedua pihak dalam pernyataan bersama. Perjanjian akan mulai berlaku pada 30 September 2024
“Hal ini mencakup , antara lain, promosi kuota langsung antara rupiah Indonesia dan won Korea, serta pelonggaran aturan regulasi terkait untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal,” kata mereka
Dikutip dari Kontan.co.id, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024
Baik BI maupun BOK memilih dealer lintas mata uang yang ditunjuk– Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)- di negara masing-masing untuk bekerjasama dan melakukan transaksi
Daftar Bank ACCD Indonesia:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank BTPN Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
8. PT Bank OCBC NISP Tbk
9. PT Bank DBS Indonesia
10. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
11. PT Bank KEB Hana Indonesia
12. PT Bank Shinhan Indonesia
13. PT Bank IBK Indonesia Tbk
14. PT Bank KB Bukopin Tbk
Daftar Bank ACCD Korea Selatan:
1. Woori Bank
2. KEB Hana Bank Seoul
3. Shinhan Bank Seoul
4. Industrial Bank of Korea
5. Kookmin Bank
6. SMBC Seoul
7. BNI Seoul Branch
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News