
Jakarta, Rabu 04 Maret 2026 – VNNMedia – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling sebanyak 3 ton senilai Rp 183 miliar yang direncanakan dikirim ke Kamboja. Selain sisik Trenggiling, petugas juga menemukan 1,5 ton teripang serta 300 karton Mie Instan.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pembongkaran ekspor ilegal satwa dilindungi itu bermula saat pihak bea cukai melakukan analisis hasil pemindaian peti kemas.
“Kita lakukan analisis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diberitahukan oleh PT TSR. Yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle. Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang (barang), sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut,” ucapnya saat sesi konferensi pers di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026) dilansir Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan peti kemas pada Rabu (18/2/2026), bagian depan diisi dengan kardus mi instan sementara di bagian belakangnya ditemukan 99 karton berisi sisik hewan satwa trenggiling.
Selain itu, petugas juga menemukan 51 karung teripang dengan berat total 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram.
Nilai jual sisik Trenggiling itu, kata Adhang, diketahui sekitar Rp 60 juta per kilogram.
“3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram. Sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar,” tuturnya.
Ia melanjutkan, atas temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk proses identifikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim pengendali ekosistem hutan dan polisi kehutanan BKSDA Jakarta, sisik tersebut diduga kuat merupakan bagian tubuh trenggiling, satwa yang dilindungi.
“Bahwasanya sampel yang disampaikan kepada kami, berdasarkan pemeriksaan awal, diduga kuat bahwa sisik atau sampel yang disampaikan kepada kami adalah jenis trenggiling atau Manis javanica,” ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Darman.
Darman menegaskan, trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Di sana bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya dari satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Saat ini, Bea Cukai Tanjung Priok telah melakukan penyidikan terhadap ekspor milik PT TSR dan masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News