Batasi Alih Fungsi Sawah, Pemerintah Kebut Status LSD di 17 Provinsi

Jakarta, Rabu 01 April 2026-VNNMedia- Penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 17 provinsi dengan total mencapai 7,44 hektar (ha), diharapkan dapat tuntas di paruh pertama tahun 2026. Alasan dikebutnya aturan tersebut adalah guna membatasi alih fungsi lahan sawah yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia

‘Harapannya triwulan kedua sudah bisa kami selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” jelas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam keterangan persnya hari Selasa (31/3)

Melansir Bisnis.com, sebelumnya penetapan luasan LSD telah dilakukan di 12 provinsi dengan total usulan mencapai 2.739.605,36 ha. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan

Status LSD ke-12 provinsi tersebut telah memasuki finalisasi untuk kemudian ditetapkan dalam sebuah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. “Tentunya akan kami lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS (Lahan Baku Sawah) dengan citra satelit, lalu dikoerksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelas Ossy

Lebih lanjut Ossy mengungkap jika proses verifikasi serta sinkronisasi data lintas sektor diselesaikan secara bertahap dengan target tuntas pada akhir Mei 2026. Selain itu, keakuratan data dibutuhkan guna menghasilkan peta LSD yang bersifat final dan bebas sengketa di kemudian hari

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News