Baru Dibentuk Presiden, Ini Tugas Badan Gizi Nasional

JAKARTA, 19 AGUSTUS 2024 – VNNMedia –  Presiden RI Joko Widodo telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/8/2024), di Istana Negara, Jakarta. Badan Gizi Nasional sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres.

Badan ini juga akan bekerja sama dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Sosial, untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan balita.

Dadan Hindayana merupakan lulusan S-3 di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia dikenal sebagai lektor, yaitu dosen sebuah universitas yang berpangkat pembina di IPB. Selain itu, dia juga dikenal sebagai ahli entomologis.

Dadan sering kali menerbitkan jurnal-jurnal ilmiah mengenai keilmuannya tersebut.

Selain aktif sebagai lektor di IPB, Dadan juga aktif di Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian (IKA Faperta) Universitas IPB di mana Ia ditunjuk sebagai ketua.

Tugas Dadan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional akan mengawal jalannya program makan bergizi gratis sebagai program prioritas ketika Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden secara definitif. Lebih lanjut, Dadan juga bakal mengurusi gizi masyarakat Indonesia agar bisa menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dalam rangka pembangunan.

Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya ke anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta  Inspektorat Utama.

Selain Dadan, dalam reshuffle hari ini Presiden Jokowi juga bakal melantik 3 pejabat dan 1 kepala lembaga non-struktural. Antara lain Menkumham Supratman Andi Atgas, Menteri ESDM Bahlil Lahaladia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, dan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News