Bapemperda DPRD Jatim Targetkan 12 Raperda Super Prioritas Rampung 2026

SURABAYA, 18 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – DPRD Jawa Timur menargetkan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk kategori super prioritas dan tuntas pada 2026. Seluruh raperda tersebut disiapkan agar memberi dampak langsung bagi masyarakat Jawa Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyatakan belasan raperda itu diproyeksikan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Target kami, regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yordan di Surabaya, Senin (16/2/2026).

Ia memaparkan, raperda super prioritas 2026 disusun dengan tiga fokus utama. Pertama, penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, termasuk kemudahan akses permodalan serta perlindungan produk lokal agar mampu bersaing di pasar global.

Kedua, digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memangkas layanan publik yang berbelit dan meningkatkan transparansi.

Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, terutama terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak buruh sektor industri.

Menurut Yordan, penyusunan regulasi juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang sedang berada pada fase efisiensi. Karena itu, sinergi dengan pihak eksekutif menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Bapemperda menargetkan seluruh 12 raperda super prioritas tersebut disahkan menjadi perda sebelum akhir 2026 dan siap diimplementasikan bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.

Sebagai catatan, DPRD Jatim pada 2025 berhasil merampungkan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua raperda masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perangkat Daerah.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai sejak November 2025, tetapi proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas sehingga harus diperpanjang ke 2026,” jelas Yordan.

Dalam Raperda Perangkat Daerah, diatur perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

Regulasi ini juga memuat penghapusan pengaturan biro melalui perda dan cukup diatur lewat peraturan gubernur, termasuk penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan target ambisius ini, DPRD berharap regulasi 2026 mampu memperkuat daya saing ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Jawa Timur.

Foto : Ist

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News