
SURABAYA, 18 AGUSTUS 2025 – VNNMedia – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Perubahan APBD 2025 tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka, melainkan harus memberi dampak langsung pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan di daerah.
Juru bicara Banggar, H. Mohammad Ra. Nasih Aschal, menyampaikan, pembahasan Perubahan APBD 2025 bukan hanya sekadar memastikan kesesuaian normatif, melainkan juga bagaimana anggaran ini mampu menjawab persoalan ketimpangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam catatan Banggar, pendapatan daerah dalam P-APBD 2025 naik Rp91,18 miliar menjadi Rp28,53 triliun. Kenaikan ini didukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat menjadi Rp17,04 triliun, meski pendapatan transfer justru turun Rp192,31 miliar.
Banggar memberikan tiga catatan strategis: memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang masih idle, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan transfer keuangan agar tidak menumpuk menjadi SiLPA.
Dari sisi belanja, anggaran daerah naik Rp2,71 triliun menjadi Rp32,93 triliun, sehingga defisit melebar dari Rp1,77 triliun menjadi Rp4,39 triliun.
Banggar meminta agar belanja benar-benar diarahkan pada mandatory spending di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta mengendalikan belanja pegawai agar tidak melewati batas 30 persen.
“Semua program atau proyek harus diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata pada konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan antarwilayah di Jawa Timur,” tegas Nasih Aschal.
Banggar juga mendukung peningkatan belanja modal yang produktif dan meminta Komisi-Komisi DPRD memastikan percepatannya, khususnya untuk pembangunan aset yang memberi efek ganda pada perekonomian, seperti jalan, irigasi, pelabuhan rakyat, sarana transportasi publik, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, Banggar menekankan agar pemanfaatan SiLPA 2024 sebesar Rp4,7 triliun difokuskan pada program prioritas yang menyasar indikator makro, seperti penurunan kemiskinan, pengangguran, rasio gini, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Setelah melalui pembahasan dengan TAPD, Banggar menilai Raperda P-APBD 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi dan kelengkapan dokumen.
“Raperda P-APBD TA 2025 layak ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi maupun Fraksi DPRD Jatim sesuai prosedur,” pungkas Nasih Aschal.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News