Canberra, 08 November 2024-VNNMedia- Dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, Pemerintah Australia mengumumkan rencana untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial. Undang-undang baru ini diharapkan dapat menjadi yang pertama di dunia dan akan mulai berlaku pada akhir tahun 2025
Melansir The Straits Time, Perdana Menteri Anthony Albanese pada Kamis (7/11) menyatakan bahwa media sosial membahayakan bagi anak-anak dan dirinya akan segera menghentikannya. Menurut Albanese penggunaan sosmed berlebihan akan mengganggu kesehatan fisik dan mental anak-anak
“Jika anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal ini, di saat anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” ungkapnya dalam sebuh konferensi pers
Selain larangan penggunaan, pemerintah Australia juga akan menguji coba sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang berusia di atas 16 tahun yang dapat mengakses platform media sosial. Hal tersebut menjadikan Australia sebagai negara dengan kontrol terketat dibandingkan negara lainnya terkait penggunaan sosmed oleh anak
Rencananya Undang-Undang itu akan diajukan ke parlemen pada tahun ini dan akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah UU tersebut diratifikasi oleh parlemen
Australia bukanlah negara pertama yang memperketat penggunaan sosmed untuk anak-anak. Di Eropa, negara Prancis telah mengusulkan larangan bersosmed bagi anak usia di bawah 15 tahun, kecuali jika telah mendapat ijin dari orang tuanya
Sementara di Amerika Serikat, peraturan terkait perusahaan teknolgi wajib meminta ijin orang tua untuk mengakses data anak di bawah usia 13 tahun sudah diberlakukan selama puluhan tahun, yang menyebabkan hampir semua platform sosmed melarang anak-anak di bawah umur untuk mengakses layanan mereka
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News