
Jakarta, Senin 12 Januari 2026-VNNMedia- Dalam rangka meningkatkan kualitas museum dan taman budaya di Indonesia, pemerintah memperketat bantuan operasional bagi entitas tersebut dengan mensyaratkan kriteria layanan yang wajib dipenuhi termasuk laporan penggunaan dana bantuan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang pengelolaan dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang mulai berlaku tahun ini, diatur lebih detail dan ketat terkait pengelolaan, alokasi, penyaluran hingga pertanggungjawaban dana tersebut. PMK Nomor 119 Tahun 2025 menggantikan PMK no.204/2022, yang dianggap tidak relevan dengan tata kelola keuangan negara saat ini
“PMK 204/2022 tentang pengelolaan dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga harus diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK Nomor 119 Tahun 2025
Dalam beleid terbaru itu, setiap museum dan taman budaya yang ingin mendapatkan akses Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) wajib memenuhi standar layanan termasuk pelaporan dan dokumen pendukung
“Dana BOM MTB adalah dana yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi stardar pelayanan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1 ayat 36 dari beleid tersebut
Sementara pasal 41 menyebut jika penyaluran BOM MTB akan dilakukan secara bertahap. Tahap I disalurkan maksimal 50% dari alokasi rencana penggunaan dana per museum/taman budaya per wilayah, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan
Tahap II, disalurkan maksimal 50% dari alokasi rencana penggunaan dana per museum/taman budaya per wilayah, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan
Pada aturan sebelumnya, PMK no.204/2022, menyebut jika bantuan operasional museum dan taman budaya ditetukan berdasarkan kebijakan teknis tahunan, tidak merinci besaran per tahap
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News