ASN Daerah Resmi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Ini Aturan Baru Mendagri

JAKARTA, 11 APRIL 2026 – VNNMedia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah: bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari setiap pekan, tepatnya setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“WFH diberlakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito Karnavian, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat (10/4/2026).

Menurut Tito, pola kerja kombinasi antara WFO dan WFH ini dirancang untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif, efisien, sekaligus memperkuat digitalisasi birokrasi melalui percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH. Tito menegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor.

Layanan seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan investasi, hingga pendapatan daerah tetap harus berjalan normal melalui skema WFO.

Sementara itu, unit pendukung pemerintahan diperbolehkan menjalankan WFH secara selektif, dengan syarat target kerja dan capaian kinerja ASN tetap terjaga. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan agar pelaksanaan WFH dan WFO berjalan seimbang dan terkontrol.

Selain mengubah pola kerja ASN, Mendagri juga meminta seluruh gubernur, wali kota, dan bupati menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini. Menurut Tito, efisiensi yang dihasilkan dari perubahan budaya kerja dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas pembangunan di daerah masing-masing.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sedangkan gubernur melapor kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.

Pemerintah berharap kebijakan ASN WFH setiap Jumat ini tidak hanya memberi fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi momentum percepatan reformasi birokrasi digital di seluruh Indonesia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News