MOJOKERTO, 31 JULI 2024 – VNNMedia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten dan Kota Mojokerto tegas menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Tidak hanya dari kalangan pengusaha, beberapa serikat pekerja juga menyatakan penolakan yang sama.
Ketua DPK APINDO Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko menilai, PP TAPERA ini sebenarnya kebijakan pemerintah yang baik. Hanya saja, perlu dibenahi dalam hal teknis pelaksanaannya.
“Aturan ini Sebenarnya mulia. Asalkan swasta tidak dikenai iuran. Aturan ini aebenarnya bisa dielaborasikan dengan BPJS Tenaga Kerja. Kalau UU-nya tidak bisa diubah, paling tidak juknis atau teknis pelaksanaannya diubah dengan tidak membebankan iuran kepada pengusaha dan pekerja,” katanya kepada media seusai Diskusi “TAPERA untuk Siapa?” di Kota Mojokerto, Rabu (31/7/2024).
Bambang mengatakan, TAPERA ini adalah program pemerintah setelah adanya peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Akhirnya menjadi Badan Pertimbangan (BP) TAPERA.
“Sangat bagus, tapi TAPERA ini berdiri sendiri. Dia hanya untuk ASN dan TNI Polri. Sedangkan kami swasta di BPJS Tenaga Kerja di Jaminan Hari Tua (JHT) itu sudah ada terkait masalah perumahan,” katanya.
Menurutnya, pengusaha dan pekerja keberatan untuk membayar iuran TAPERA. Apalagi, Ia menilai pengelolaannya rawan penyimpangan. “Pengelolaannya murni oleh negara tidak ada unsur dari swasta sama sekali. Itu yang menjadi dilematis bagi kami,” jelasnya.
Meski tegas menolak, namun pihaknya tetap memberikan masukan kepada pemerintah. “TAPERA jalan silahkan asalkan kami yang swasta tidak dikenakan iuran lagi. Cukup dari BPJS Tenaga Kerja yaitu dari JHT 3 persen selesai. Di JHT itu kan ada 5,7 persen, itu 3 persen diambilkan saja dari situ,,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mewakili pemerintah mengatakan, misi program TAPERA ini memiliki misi yang baik. Yakni untuk menjamin dari pekerja itu memperoleh fasilitas kepemilikan rumah, perbaikan rumah, renovasi rumah, itu tugas penting pemerintah.
“Tugas pemerintah ini ingin menjamin para pekerja purna kerja ini tidak punya rumah. Ada yang beranggapan tabungan di TAPERA itu hilang, padahal tidak. Purna bakti ketika tidak difasilitasi kepemilikan rumah bisa diambil di usia tertentu. Sampai meninggal dunia pun ahli warisnya bisa mengambil itu,” kata Bambang Purwanto.
Bambang menyatakan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme dan prosedur yang terukur untuk menjamin porgram TAPERA ini dirasakan oleh masyarakat. Manakala program ini tidak bisa diterima langsung oleh penerima.
Mengenai adanya tumpang tindih aturan, Bambang menyatakan menunggu pihak APINDO untuk membahas terkait pasal-pasal manasaja yang tumpang tindih. Lantas dilakukan kajian bersama mengenai itu.
Dalam sarasehan tersebut juga dilakukan penandatangan pernyataan sikap APINDO DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto serta unsur serikat pekerja seluruh Kabupaten dan Kota Mojokerto. Ada tiga masukan dalam pernyataan sikap tersebut yakni :
- Bahwa terkait TAPERA agar tidak membebankan kepada pekerja swasta maupun pengusaha karena sudah ada program Maninal Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
- Bahwa bila TAPERA dipaksakan iuran dari swasta bisa diambikan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Bahwa TAPERA bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada iuran baru kepada pekerja swasta dan pengusaha.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News