APBN Diperkuat untuk Penanganan Bencana Sumatera, Dari Tanggap Darurat hingga Rekonstruksi

JAKARTA, 24 DESEMBER 2025 – VNNmedia – Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat penanganan bencana di wilayah Sumatera, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Seluruh instrumen fiskal dikerahkan untuk memastikan dukungan cepat dan berkelanjutan bagi daerah terdampak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan bantuan langsung sebesar Rp268 miliar kepada pemerintah daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dana tersebut disalurkan melalui dana kemasyarakatan Presiden dan telah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Bantuan itu diterima oleh tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, dengan rincian Rp4 miliar untuk setiap kabupaten/kota dan Rp20 miliar untuk masing-masing provinsi.

Selain bantuan langsung, pemerintah juga mengaktifkan dukungan APBN 2025 melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk tiga provinsi terdampak, dialokasikan tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun. Sementara dari total Dana Cadangan Bencana APBN 2025 sebesar Rp5 triliun, masih tersedia Rp2,97 triliun dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.

“Dalam waktu dekat kita akan memasuki APBN 2026. DSP tetap tersedia dan dana cadangan bencana kembali disiapkan sebesar Rp5 triliun, sebagaimana mekanisme rutin setiap APBN,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kementerian Keuangan juga memberikan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Seluruh TKD tahun 2025 untuk daerah terdampak akan disalurkan penuh.

Sementara pada 2026, TKD akan ditransfer tanpa syarat salur guna mempercepat gerak pemerintah daerah. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.

Pemerintah turut mengevaluasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki sejumlah daerah terdampak bencana. Pinjaman untuk pembangunan infrastruktur akan dinilai bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah.

“Jika infrastrukturnya masih berfungsi, pinjaman dapat direstrukturisasi dengan perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan. Namun jika infrastruktur rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan, pinjaman dapat dihapuskan agar tidak membebani daerah,” jelas Suahasil.

Selain itu, APBN juga dimanfaatkan untuk mempercepat klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana. Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran agar kementerian dan lembaga segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan dan mengajukan klaim. Proses ini dikoordinasikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 2026, pemerintah juga menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Secara keseluruhan, estimasi kebutuhan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana di Sumatera mencapai Rp51 triliun.

Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui reprioritisasi belanja APBN 2026, optimalisasi anggaran infrastruktur kementerian dan lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) bidang infrastruktur.

“Dukungan fiskal ini datang dari berbagai skema dan instrumen, namun seluruhnya dikonsolidasikan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi,” pungkas Suahasil.

Foto : Ist

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News