Apa dan Bagaimana KUR Perumahan, Simak Berikut ini!

Jakarta, 04 Juli 2025-VNNMedia- Dalam rangka mendukung program 3 juta rumah, pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan baru yaitu menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Sebelumnya, KUR lebih dikenal sebagai program pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor produktif

Peluncuran KUR Perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan di sektor perumahan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi dan terkait, serta mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat, termasuk rumah subsidi

Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), program 3 juta rumah dibiayai tanpa harus berutang ke luar negeri, namun memanfaatkan KUR tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa regulasi terkait KUR akan segera diluncurkan pada Juli ini

KUR Perumahan sendiri mencakup dua bagian yaitu KUR untuk UMKM dan KUR untuk renovasi rumah, berikut penjelasannya:

  1. KUR untuk UMKM

Pemerintah menyediakan plafon pembiayaan untuk KUR ini sebesar Rp117 triliun. Plafon maksimal yang bisa didapatkan oleh tiap pengembang UMKM kini dinaikkan hingga Rp5 miliar, jauh lebih tinggi dari plafon KUR usaha sebelumnya yang maksimal Rp500 juta. Dengan modal ini, diharapkan pengembang bisa membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah subsidi minimalis tipe 36

Bunga KUR ini disubsidi oleh pemerintah sebesar 5%, sehingga pengembang hanya perlu membayar bunga berkisar antara 6% hingga 7% per tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank penyalur. Jangka waktu cicilan bisa mencapai 4-5 tahun

2. KUR untuk Renovasi Rumah

Pemerintah menyediakan plafon untuk KUR ini adalah sebesar Rp13 triliun. KUR ini ditujukan kepada masyarakat umum alias perorangan yang diperuntukkan untuk membiayai renovasi rumah yang digunakan sebagai tempat usaha maupun renovasi reguler. Subsidi bunga sebesar 5 persen

sumber: Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News