Surabaya, 6 September 2024, VNNMedia – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur periode 2009-2013, Rasiyo, yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2024-2029, menegaskan pentingnya peran strategis legislatif dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif dan sinergis dengan eksekutif.
Rasiyo menilai bahwa pengalamannya di pemerintahan eksekutif memberikan perspektif yang berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Politisi asal Surabaya itu mengungkapkan bahwa sebagai seorang yang pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan pemerintahan, ia memahami betul bagaimana kebijakan dibuat dan diimplementasikan.
“Pergeseran dari eksekutif ke legislatif ini justru berdampak baik, karena saya sudah pernah berada di posisi pelaksana pemerintahan dari peraturan yang disiapkan oleh legislatif,” ungkap Rasiyo, Jumat (06/09/2024).
Lebih lanjut, Rasiyo menyoroti bahwa salah satu permasalahan yang sering muncul antara eksekutif dan legislatif adalah kurangnya komunikasi yang baik. Hal ini sering kali menjadi akar masalah yang menyebabkan kebijakan tidak berjalan secara optimal.
Dengan pemahaman mendalam mengenai proses pemerintahan di kedua sisi, ia berharap bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif. “Sejumlah permasalahan yang diakari oleh kurangnya komunikasi bisa kita antisipasi bersama, sehingga eksekutif dan legislatif bisa berjalan berdampingan,” terangnya.
Untuk itu, Rasiyo mengingatkan pentingnya bagi para anggota DPRD untuk berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam setiap pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.
Menurutnya, kedua dokumen perencanaan tersebut adalah panduan utama yang tidak boleh diabaikan oleh para wakil rakyat. “Kita harus berpedoman pada RPJPN dan RPJMD. Jangan sampai menyimpang,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD baru, Rasiyo menekankan komitmennya untuk bekerja secara sungguh-sungguh dengan menjalankan tiga fungsi utama yang dimiliki oleh legislatif, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (controling). “Kita akan bekerja secara sungguh-sungguh dengan ketiga fungsi yang kita miliki: fungsi legislasi, anggaran, dan controlling itu,” terangnya.
Menurut Rasiyo, fungsi legislasi memiliki peran penting dalam merumuskan peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum bagi kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh eksekutif. Ia berharap peraturan yang dibuat DPRD dapat menjadi solusi konkret bagi permasalahan yang ada di masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Fungsi anggaran, lanjut Rasiyo, merupakan instrumen penting untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efektif dalam mendukung program pembangunan yang sudah direncanakan. DPRD memiliki tugas untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dan tidak menyimpang dari RPJMD.
Sementara itu, fungsi pengawasan atau controlling bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang telah disusun dan didanai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.
“Melalui fungsi pengawasan ini, kami akan memastikan bahwa eksekutif menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan peraturan yang ada dan harapan masyarakat,” paparnya.
Rasiyo optimistis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah Jawa Timur dapat lebih efektif dalam mengimplementasikan program-program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia