
Tokyo, 07 April 2025-VNNMedia- Pemerintah Jepang mulai memberlakukan undang-undang tindakan darurat pasokan pangan yang baru pada minggu lalu, sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan kekurangan pangan global akibat perubahan iklim dan konflik internasional, termasuk perang berkepanjangan di Ukraina
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menginstruksikan petani agar menyerahkan rencana peningkatan produksi bahan pangan pokok seperti beras jika terjadi penyusutan pasokan dalam negeri dan lonjakan harga yang signifikan
Langkah ini diambil di tengah kenaikan harga pangan yang terus berlanjut di Jepang. Data pemerintah menunjukkan bahwa biaya beras melonjak hingga 80,9 persen pada bulan Februari dibandingkan tahun sebelumnya, menandai kenaikan paling tajam sejak data pembanding mulai tersedia pada tahun 1971. Undang-undang yang disahkan pada Juni tahun lalu ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional
Sebanyak 12 jenis komoditas telah dikategorikan sebagai bahan pangan penting berdasarkan undang-undang tersebut, termasuk beras, daging, kedelai, gandum, gula, telur, dan produk susu. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya untuk mengamankan pasokan pupuk dan pestisida yang krusial bagi produksi pertanian
Menurut ketentuan undang-undang, jika pasokan salah satu bahan pangan pokok mengalami penurunan sebesar 20 persen atau lebih di bawah rata-rata dan harga melonjak tajam, pemerintah memiliki wewenang untuk memerintahkan petani dan bisnis terkait pangan untuk menyusun dan menyerahkan rencana peningkatan produksi, peningkatan impor, atau peningkatan volume output yang didistribusikan ke pasar
Kegagalan untuk mematuhi arahan ini dapat dikenakan sanksi. Namun, pemerintah tidak akan mengeluarkan perintah tersebut jika penurunan pasokan domestik dapat diatasi melalui impor
Meskipun harga beras mengalami kenaikan yang signifikan, pemerintah saat ini belum mempertimbangkan untuk mewajibkan petani dan perusahaan distribusi beras untuk menyusun rencana perluasan produksi. Hal ini disebabkan oleh peningkatan persediaan beras baru-baru ini, meskipun tren harga menunjukkan kenaikan
Pemberlakuan undang-undang darurat pasokan pangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Jepang dalam mengamankan kebutuhan pangan warganya di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat
sumber: Japan Today
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News