
Jakarta, 04 April 2025-VNMedia- Pada Kamis (3/4), sejumlah aktivis mengecam adanya peraturan baru yang mengizinkan polisi mengawasi dan memantau jurnalis serta peneliti asing yang sedang bekerja di Indonesia
Diketahui POLRI telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, yang mengatur tentang pengawasan kepolisian terhadap orang asing di Indonesia, termasuk jurnalis asing
Perpol tersebut sebenarnya telah diterbitkan pada 10 Maret lalu, namun baru dipublikasikan secara daring baru-baru ini
Menurut POLRI aturan tersebut bertujuan untuk ntuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA) yang sedang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah rawan konflik
Dalam Perpol itu mengatur tentang penerbitan penerbitan SKK (Surat Keterangan Kepolisian) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing dan hanya berdasarkan permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing tersebut
Direktur Eksekutif kelompok advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk Pers, Mustafa Layong, mengatakan bahwa perpol itu dapat mempersulit orang-orang yang melakukan pekerjaan jurnalisme atau penelitian di Indonesia
“Ada potensi bagi semua kegiatan jurnalis atau peneliti asing untuk dianggap ilegal ketika mereka tidak memiliki surat tersebut,” ujarnya kepada AFP. “Tidak ada kewenangan dari polisi untuk memberikan izin untuk kegiatan jurnalistik atau penelitian.”
Sementara itu pendapat senada juga dilontarkan Andreas Harsono dari Human Rights Watch dengan menyebut perpol itu akan semakin membatasi kebebasan pers dan informasi terkait topik-topik sensitif tentang Indonesia
“Di Indonesia, saya kira akan ada banyak hal yang disembunyikan, mungkin minyak kelapa sawit, penindasan terhadap minoritas seksual, gender, agama. Ini akan membuat Indonesia semakin kurang terlaporkan,”jelasnya kepada AFP
Di sisi lain, Kapolri sendiri menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas di Indonesia tanpa SKK, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News