Ahmad Dhani Tegaskan Royalti Komposer adalah Harga Mati

Jakarta, Kamis 05 Maret 2026-VNNMedia- Pentolan band Dewa yang sekarang menjadi anggota DPR RI, Ahmad Dhani, menyebut jika royalti musik adalah ‘harga mati’ bagi setiap komposer

Melansir Bloomberg Technoz, hal itu ia sampaikan dalam pidatonya di Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar pada hari Rabu (4/3), di kantor Kementerian Kebudayaan (Kemendikbudristek) RI

“Sebelum kita hadir di tempat ini, tadi kita di ruangannya Mas Fadli. Kita rapat dua jam berbicara soal masalah terkini daripada polemik undang-undang hak cipta dan rancangannya yang akan segera dibuat,” ujar Dhani

“Bahwa apa yang kita sampaikan sebelum maghrib ini adalah harga mati, harga mati tentang hak komposer,” tambahnya

Lebh lanjut, Dhani mengungkap bahwa konggres yang diinisiasi oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bekerja sama dengan Kemendikbudristek, akan membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi saat ini menjadi polemik

Dari konggres tersebut, ia mengatakan akan dihasilkan maklumat yang memuat sikap resmi para komposer terhadap isu hak cipta. Menurut Dhani, upaya memperjuangkan hak cipta bukan sesuatu yang mudah dan memerlukan konsistensi

“Karena ternyata perjuangan itu tidak mudah, ternyata memperjuangkan hak kita yang benar-benar itu tidak mudah, sungguh aneh tapi nyata. Seandainya kita diam-diam saja, kita lengah, nasib komposer ini tidak akan jauh beda dengan apa yang terjadi dari 2014 sampai 2024,” pungkasnya

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang diproses DPR RI, bertujuan untuk merevisi UU No. 28 Tahun 2014 agar lebih adaptif di era digital. RUU ini memfokuskan perlindungan karya AI, tanggung jawab platform digital, transparansi royalti real-time, dan penguatan perlindungan ekspresi budaya tradisional

“RUU Hak Cipta ini akan menjadi landasan penting dalam memastikan tata kelola hak cipta yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh industri kreatif nasional,” Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dikutip dari medsos Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI (26/8/2025)

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News