Jelang Idul Adha, Ketersediaan Hewan Kurban di Jatim Mencapai 2,4 Juta Ekor

LAMONGAN, 7 Juni 2024 – VNNMedia – Menjelang Idul Adha 1445 Hijriah, Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan keamanan, ketersediaan, kebutuhan dan kesehatan hewan kurban di Jatim. Berdasarkan data Dinas Peternakan Prov. Jatim, jumlah total ketersediaan ternak siap kurban di Jawa Timur pada tahun 2024 ini sebesar 2,4 juta ekor.

Sementara itu, kebutuhan hewan kurban di Jatim sebanyak 426 ribu ekor. Artinya, ketersediaan yang ada masih surplus sekitar 1,9 juta ekor untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban nasional.

Dari 2,4 juta hewan kurban yang tersedia, sapi sebanyak 597.943 ekor dengan kebutuhan 79.311 ekor, terdapat surplus 518.632 ekor. Kemudian Kambing, tersedia sebesar 1.310.245 ekor dengan kebutuhan 291.888 ekor, sehingga surplus 1.018.357 ekor.

Lalu, ketersediaan Domba sebanyak 519.832 ekor dan kebutuhan 55.431 ekor, sehingga surplus 464.401 ekor. Kerbau ketersediaannya sebanyak 1.981 ekor dan kebutuhan sebesar 17 ekor, terdapat surplus 1.964 ekor.

“Pada tahun 2023 dulu, kebutuhan hewan kurban di Jawa Timur mencapai 349 ribu ekor baik sapi, kerbau atau kambing/domba. Tahun 2024 ini diprediksi kebutuhannya akan mengalami kenaikan 22 persen atau mencapai 426 ribu ekor,” ungkap Adhy saat meninjau peternakan di Lamongan, Jumat (7/6/2024).

Dalam tinjauannya ini, Adhy mengatakan bahwa ternak yang ada di Kabupaten Lamongan telah memenuhi syarat untuk diperjualbelikan sebagai hewan kurban. “Kami juga melihat bagaimana ketersediaan di Lamongan juga dapat memenuhi kebutuhan hewan kurban di Jawa Timur. Salah satunya karena Lamongan merupakan gudang pangan hewani,” ujarnya.

Selain itu, kata Adhy, Dinas Peternakan Provinsi Jatim telah bekerjasama dengan Dinas Peternakan Kabupaten dan Kota untuk memastikan jumlah ketersediaan dan pemeriksaan hewan kurban.

Tak hanya ketersediaanya saja, Pj. Gubernur juga memastikan bahwa hewan kurban yang ada di Jatim terbebas dari penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

“Syarat sah hewan kurban adalah sehat. Tentunya pemerintah harus mempersiapkan. Walaupun sentra hewan ternak ini dari masyarakat kami menyiapkan regulasi terkait kesehatan hewan ternak dan juga surat edaran terkait PMK dan LSD,” kata Adhy menambahkan.

Adhy juga memastikan tempat pemotongan hewan dan petugas pemeriksa hewan kurban yang memadai. Tercatat oleh Dinas Peternakan Jatim, ada sebanyak 30.229 lokasi pemotongan hewan yang tersebar di 38 kabupaten/kota.

Rinciannya, sebanyak 131 Rumah Potong Hewan (RPH) dan 30.168 tempat di luar RPH yang telah mendapatkan izin dari pejabat berwenang di kabupaten/kota setempat untuk melakukan penyembelihan hewan. Karena selain RPH, pemotongan hewan kurban juga biasanya dilakukan di sejumlah pesantren dan masjid.

“Dalam persiapan menjelang Idul Adha ini, kita mengecek kembali keberadaan RPH yang resmi, yang telah mendapat izin, dan juga memberikan juru sembelih yang berstandar. Ini bagian dari memastikan bahwa masyarakat yang menerima kurban terjamin keamanannya,” katanya.

Lebih lanjut, guna menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, dikerahkan sebanyak 153 petugas pemeriksa hewan kurban. Petugas ini terdiri dari pengawas bibit ternak dan pengawas mutu pakan untuk memeriksa kelayakan ternak kurban di tempat penjualan hewan kurban, dan 1.623 petugas pemeriksa kesehatan.

Selain meninjau, Adhy juga membeli beberapa ekor sapi tambahan yang akan dikirim ke pesantren-pesantren yang masih kekurangan hewan kurban. Terdapat juga sapi yang sudah dipesan oleh Presiden Joko Widodo dengan spesies campuran sapi lokal dan Mongolia.

Usai peninjauan, Adhy berharap perayaan Hari Raya Idul Adha dapat berjalan lancar, serta semua hewan kurban yang disembelih dan dibagikan dagingnya terjamin kesehatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Indyah Aryani, memastikan untuk mempersiapkan hewan ternak kurban yang sehat. Ia juga menjelaskan tentang kegiatan regulasi pemeriksaan lalu lintas khusus ternak bagi Perangkat Daerah di Kabupaten dan Kota.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Perangkat Daerah mengenai pergerakan hewan ternak ke kabupaten satu ke kabupaten lainnya melalui beberapa prosedur. Salah satunya surat rekomendasi penerimaan baik dari kabupaten pengirim dan penerima,” terangnya.

Kemudian selanjutnya diikuti dengan sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh petugas terkait, serta dilengkapi dengan vaksin hewan ternak minimal satu kali.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News