
WASHINGTON DC, 22 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041, tanpa biaya akuisisi tambahan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, tambahan 12 persen saham tersebut diperoleh melalui skema divestasi dalam rangka perpanjangan kontrak. “Perpanjangan dilakukan agar eksplorasi bisa dimulai lebih awal, dengan penambahan 12 persen saham untuk negara tanpa biaya pengambilalihan,” ujar Bahlil di Washington DC, Jumat (20/2/2026).
Tak hanya soal kepemilikan, pemerintah memastikan penerimaan negara pada periode perpanjangan harus lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Optimalisasi dilakukan melalui royalti, pajak, serta peningkatan kontribusi bagi Papua sebagai daerah penghasil.
“Lapangan kerja bertambah, pendapatan negara naik, begitu juga PNBP dan pendapatan daerah,” tegas Bahlil.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah akan masuk ke pembahasan teknis dan administrasi bersama Freeport.
Pendanaan eksplorasi lanjutan akan ditanggung bersama sesuai porsi saham masing-masing pihak. “Dalam perpanjangan hingga 2041, pendapatan negara—termasuk royalti dan pajak, khususnya dari emas—harus jauh lebih besar dari sekarang,” kata Bahlil, menepis potensi salah tafsir di publik.
Bahlil mengungkapkan, negosiasi intensif telah berlangsung dua tahun terakhir antara pemerintah, MIND ID, dan Freeport-McMoRan.
Hal ini krusial mengingat puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.Saat kondisi normal, produksi konsentrat Freeport mencapai 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50–60 ton emas.
Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055. Skema ini mencakup rencana tambahan investasi sekitar USD 10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan lifting minyak yang saat ini berada di kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Pemerintah menegaskan seluruh negosiasi—baik tambang maupun migas—berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Dalam bernegosiasi, kepentingan negara harus dikedepankan. Itu mandat konstitusi dan arahan Presiden,” pungkas Bahlil.
Langkah agresif pemerintah ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam nasional: kepemilikan meningkat, penerimaan negara diperbesar, dan posisi tawar Indonesia diperkuat di tengah dinamika global.
Foto : BPMI Setpres
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News