Trump Naikkan Tarif Global 15% Usai Putusan MA

Washington DC, Minggu 22 Februari 2026-VNNMedia- Presiden AS Donald Trump berencana menaikkan tarif global menjadi 15%, setelah sehari sebelumnya ia menyebut tarif 10% sebagai respon dari putusan MA yang membatalkan seluruh tarif resiprokalnya pada Jumat (20/2)

Melalui Truth Social pada hari Sabtu (21/1), Trump mengumumkan akan menaikkan tarif global untuk impor dari semua negara menjadi 15% -semula 10%- dan mempertimbangkan untuk meluncurkan instrumen lain ‘yang diizinkan secara hukum’ dalam beberapa bulan ke depan. Namun Trump tidak menyebut kapan kenaikan tarif tersebut diberlakukan

Tarif 10% sendiri akan diberlakukan AS mulai Selasa pekan depan. Tarif ini didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang (UU) Perdagangan Tahun 1974, yang mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15%, jika terjadi defisit perdagangan yang ‘besar dan serius’ yang berlaku selama 150 hari, dan harus mendapat persetujuan konggres jika ingin memperpanjangnya

Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS (SCOTUS) secara mengejutkan membatalkan tarif resiprokal yang menjadi kebijakan ekonomi andalan Presiden AS Donald Trump di masa jabatan keduanya

baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang, Trump: Tidak Patriotik!

Dalam putusan 6-3 itu, pengadilan menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan UU kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif resiprokal di seluruh dunia serta pajak impor terarah yang menurut pemerintah ditujukan untuk mengatasi perdagangan fentanil

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News