Wali Kota Malang Tinjau Pasar Takjil, Pastikan Tertib, Tertata, dan Nyaman

MALANG, 20 Februari 2026 – VNNMedia – Hari pertama Ramadan, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meninjau pasar penganan dan minuman untuk berbuka puasa yang berlokasi di Jalan Sulfat dan di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) Jl. Soekarno Hatta Kota Malang, Kamis (19/2/2026).

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 untuk menciptakan suasana aman, tenang, nyaman, dan kondusif selama Ramadan.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya kecuali memiliki izin keramaian dari kepolisian. Kegiatan pasar takjil juga harus dikoordinasikan dengan lurah dan camat setempat.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat sampah, area parkir, serta mekanisme pengaturan lalu lintas. Penjual juga wajib menjamin keamanan pangan, dan transaksi dilarang menggunakan sistem drive thru.

Wahyu mengatakan, peninjauan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana Surat Edaran yang telah diterbitkan dijalankan oleh para pedagang dan penyelenggara pasar takjil. “Saya hari ini dengan Pak Kapolresta dan Pak Dandim ingin melihat sejauh mana surat edaran yang sudah dibuat berdasarkan arahan dan aturan dari pusat dilaksanakan. Salah satunya, penjualan tidak diperkenankan di trotoar,” beber Wahyu.

Ia menjelaskan, khusus kawasan Soekarno Hatta, para pedagang telah dikumpulkan di satu titik seperti tahun sebelumnya, yakni di area Taman Krida Budaya Jawa Timur. Namun, saat peninjauan masih ditemukan indikasi pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengungkapkan larangan berjualan di trotoar bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Aktivitas jual beli di trotoar dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan karena pembeli kerap berhenti di badan jalan. “Kalau di trotoar, itu tempatnya orang berjalan. Akhirnya pejalan kaki turun ke jalan, sementara jalan digunakan untuk parkir,” jelasnya.

Wahyu menegaskan pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pedagang yang melanggar. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam surat edaran.

Lebih jauh disebutkannya bahwa Pemkot Malang tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan solusi dengan menyediakan lokasi terpusat bagi pedagang agar aktivitas jual beli lebih tertib dan nyaman. Terkait pengawasan kualitas dan keamanan makanan, Wahyu menyebut pasar takjil yang terkoordinasi di satu lokasi lebih mudah diawasi. “Kalau terkoordinir seperti ini, lebih mudah kita awasi kesehatannya. Izin yang kita keluarkan juga disertai pengawasan terhadap kualitas pangan, jadi akan lebih terkontrol,” pungkasnya.

Dengan peninjauan yang dilakukan ini, harapannya aktivitas pasar takjil selama Ramadan dapat berjalan tertib, aman, dan tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah. 

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia