
New York City, Selasa 17 Februari 2026-VNNMedia- Langkah kontroversial Israel mendaftarkan sejumlah wilayah di Tepi Barat Palestina sebagai ‘tanah negara’ mendapat kecaman keras dari badan dunia PBB
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Gutteres, melalui juru bicaranya Stephane Dujarric, mengecam keras langkah Israel dengan mengatakan bahwa negara tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum internasional dengan melakukan perampasan tanah milik rakyat Palestina
“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” jelas Dujarric
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” tambahnya
Sebagai informasi, pemerintahan Netanyahu pada hari Minggu (15/2) menyetujui pembentukan pendaftaran tanah Tepi Barat dengan dalih mencegah siapapun membangun di atas lahan yang bukan milik mereka
Persetujuan itu menyusul keputusan Israel pada minggu lalu untuk menerbitkan catatan kepemilikan tanah di Tepi Barat dengan alasan menyederhanakan proses pembelian lahan milik penduduk Palestina oleh warga Israel
Gutteres mendedak Israel untuk membatalkan kepputusannya karena berpotensi merusak proses gencatan senjata menuju solusi dua negara
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran serta resolusi PBB yang relevan,” pungkasnya
Sebagai informasi, Tepi Barat merupakan wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan militer Israel sejak tahun 1967
Berdasarkan hukum internasional dan berbagai resolusi PBB, wilayah ini adalah bagian integral dari negara Palestina masa depan bersama Jalur Gaza dan Yerusalem Timur
Namun, situasi di lapangan sangat kompleks karena adanya pembagian zona administratif yang dikenal sebagai Area A, B, dan C berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, yang meliputi:
- Area A (±18%): Kendali penuh sipil dan keamanan oleh Otoritas Palestina (PNA). Meliputi kota-kota besar seperti Ramallah dan Nablus.
- Area B (±22%): Kendali sipil oleh Palestina, namun keamanan dikontrol bersama dengan militer Israel.
- Area C (±60%): Kendali penuh (sipil dan militer) oleh Israel. Area ini adalah wilayah paling strategis karena kaya sumber daya alam, namun warga Palestina di sini menghadapi pembatasan ketat dalam membangun infrastruktur.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News