Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026-VNNMedia- Penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Bea Cukai pada hari Rabu (11/2), membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara

Purbaya mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan setelah di petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta menemukan sejumlah barang impor tidak dilengkapi dengan dokumen perdagangan yang sah, sehingga diduga masuk Indonesia tanpa pembayaran kewajiban sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penerimaan negara dari sisi bea masuk dan pajak berkurang

Lebih lanjut ia menyebut jika sebagian pelaku hanya membayar setengah dari kewajibannya, sementara lainnya menurunkan nilai impor untuk menghindari pungutan. “Jadi itu memang barang Spanyol, ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya underinvoicing itu kelihatan semua,” jelas Purbaya pada hari Jumat (13/2)

Meski begitu, Purbaya tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dalam impor ilegal perhiasan mewah tersebut. “Sepertinya ada, nanti kita lihat siapa yang terlibat itu kan yang lama-lama kan. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya puter-puter yang baik,” tambahnya

Ia kemudian menegaskan bahwa penertiban menjadi pesan keras bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara adil. “Ke depan hal seperti ini enggak bisa mereka lakukan lagi sebagian dari insyaf, katanya ada yang mau bayar.”

“Pokoknya yang ilegal akan kita kejar itu aja. Saya nanti komunikasi dengan orang Bea Cukai. Sebenarnya seperti apa seh,” pungkasnya

Sebagai informasi, tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Pasific Place, dan Plaza Indonesia disegel oleh Dirjend Bea dan Cukai, karena diduga melakukan impor ilegal barang bernilai tinggi alias tanpa dokumen resmi

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami,” kata Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, dalam sebuah keterangan tertulis, pada hari Kamis (12/2)

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News