
JAKARTA, 13 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah mempercepat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) sebagai salah satu program prioritas nasional di sektor kesehatan.
Targetnya, angka kasus TBC ditekan hingga 50 persen dalam kurun lima tahun ke depan. Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki posisi strategis dalam mendukung kebijakan publik, sekaligus berperan sebagai agen perubahan di lingkungan kerja dan masyarakat. ASN juga dinilai berpotensi menjadi kelompok sasaran maupun penggerak utama dalam upaya pengendalian TBC.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara dan nonstruktural, lembaga penyiaran publik, hingga para kepala daerah. Dalam edaran itu, pimpinan instansi pemerintah diminta mengambil empat langkah konkret.
Pertama, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN terhadap TBC melalui edukasi dan sosialisasi terkait gejala, faktor risiko, pencegahan, serta pentingnya pemeriksaan dan pengobatan hingga tuntas.
Kedua, mendukung Gerakan Satu Aksi Temukan TB (SATU TB) dengan melaksanakan skrining TBC, investigasi kontak (tracing) pada setiap kasus yang ditemukan, serta menyebarluaskan edukasi TBC melalui kanal komunikasi resmi instansi.
Ketiga, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif dengan mencegah stigma serta diskriminasi terhadap pasien TBC, menjaga kerahasiaan data kesehatan pegawai, dan mendukung keberlanjutan pengobatan melalui fleksibilitas waktu dan/atau lokasi kerja bagi ASN yang menjalani terapi.
Keempat, memastikan pendanaan program penanggulangan TBC dialokasikan melalui anggaran masing-masing instansi dan/atau sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penanggulangan TBC tidak bisa hanya dibebankan pada sektor kesehatan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terlibat aktif. Instansi pemerintah harus menjadi lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas stigma agar ASN tidak ragu memeriksakan diri serta menjalani pengobatan,” ujar Menteri PANRB, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (13/2/2026).
Dengan terbitnya SE ini, pemerintah berharap upaya pengendalian TBC di lingkungan birokrasi dapat berjalan lebih sistematis, terintegrasi, dan berdampak langsung pada penurunan kasus TBC secara nasional.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News