
PASURUAN, 26 Januari 2026 – VNNMedia – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa penyembelihan hewan di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) selama tahun 2025 lalu, melebihi target tahunan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Plt Kepala UPT RPH Kabupaten Pasuruan, drh Hendrik Saputra di sela-sela kesibukannya, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, pada tahun 2025 lalu, PAD yang dibebankan pada semua RPH di Kabupaten Pasuruan ditargetkan dapat mencapai Rp 160 juta. Faktanya, target tersebut berhasil terlampaui, lantaran realisasinya mencapai Rp 167 juta.
“Alhamdulillah target PAD dari kegiatan penyembelihan sapi di RPH tahun kemarin berhasil terlampaui,” katanya.
Dengan terlampauinya target, maka untuk tahun ini, PAD Kabupaten Pasuruan dari UPT RPH dinaikkan menjadi Rp 170 juta. Kata Hendrik, pihaknya akan berupaya sekuat tenaga untuk dapat mencapai target di tahun ini.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti, semua target tercapai,” singkatnya.
Lebih lanjut hendrik menegaskan bahwa target sebesar Rp 170 juta akan dibebankan kepada 10 RPH yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Yaitu RPH Nguling, RPH Gondangwetan, RPH Tutur, RPH Purwosari, RPH Sukorejo, RPH Prigen, RPH Gempol, RPH Bangil, RPH Pasrepan, dan RPH Wonorejo
Untuk dapat mencapai target tahun ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan juru sembelih halal (juleha) agar pelaksanaan dan hasil penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.
Di RPH Kabupaten Pasuruan, yang dilayani adalah pemotongan sapi dengan biaya retribusi per ekor sebesar Rp 35 ribu. Sementara pemotongan kambing dilakukan Idul Adha.
“Juleha kami sudah terstandar. Jadi, masyarakat tidak perlu risau untuk pemotongan halal. Ini jadi nilai plus RPH,” ucapnya.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia