Tindaklanjuti Surat Kemendukbangga, Bupati Sumenep Keluarkan SE Tentang Orang Tua Asuh Cegah Stunting

SUMENEP, 26 Januari 2026 – VNNMedia –  Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Nomor: 2 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026, Tentang Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pergerakan dan Peran Serta Masyarakat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga-BKKBN Nomor: 269/HL.01.02/G4/2025 tanggal 24 Februari 2025, perihal Konsolidasi Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting).

Genting adalah program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), untuk menurunkan angka tengkes (stunting) di Indonesia. Program ini melibatkan berbagai pihak termasuk orang tua asuh, komunitas, organisasi, akademisi dan industri.

Genting ini juga merupakan gerakan bantuan bagi keluarga berisiko tengkes, sehingga melalui kepedulian para pihak termasuk orang tua asuh menjadi bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penurunan tengkes.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, mengungkapkan, melalui kegiatan Genting ini diharapkan, agar balita berisiko tengkes mendapatkan bantuan untuk peningkatan gizi dan kesehatan, serta keluarga yang memiliki balita berisiko tengkes, mendapatkan edukasi dan bantuan lain untuk pemberdayaan keluarga.

“Ini diprioritaskan kepada keluarga berisiko tengkes (stunting) yang miskin sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting,” ujar Erli, Senin (26/01/2026).

Diakui, tengkes di Indonesia masih merupakan isu kesehatan krusial nan kompleks, sehingga membutuhkan upaya pencegahan dan penanganan percepatan penurunannya, yang dilaksanakan secara holistik integratif dan berkualitas, melalui koordinasi sinergi dan sinkronisasi dari peran seluruh pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan pula semua pihak dan pemangku kepentingan, agar mau berperan serta untuk menjadi Orang Tua Asuh (OTA) kepada sasaran berisiko tengkes, dengan beberapa cara.

Pertama, memberikan donasi atau bantuan berupa nutrisi, yakni pemberian makanan lengkap siap santap atau kudapan kaya protein hewani, selama 1000 HPH hari pertama kehidupan senilai N1 sebesar 15.000 per hari per anak minimal 3 bulan.

Sedangkan N2 sebesar 15.000 per hari per anak minimal 6 bulan dan N3 pemberian 2 butir telur setiap hari selama minimal 6 bulan perkiraan sebesar 100.000 per bulan dan bantuan susu formula kotak @150 gram per bulan kali 3 bulan 18 kotak.

Selanjutnya bantuan non-nutrisi, yakni perbaikan rumah agar layak huni, perbaikan jamban, penyediaan air bersih dan edukasi bantuan pendukung, seperti akses air bersih dapat berupa pengolahan air bersih, pipanisasi, pengeboran sumur atau teknologi guna mengubah air tidak layak konsumsi dan edukasi pencegahan untuk remaja dan calon pengantin, serta edukasi penanganan ibu hamil, pengasuhan dan peningkatan kapasitas ekonomi.

Lebih lanjut dijelaskan, bantuan kedua berupa uang dapat disalurkan melalui Baznas, bantuan berupa telur atau susu disalurkan ke Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep atau langsung oleh orang tua asuh setelah mendaftar dan terverifikasi oleh tim pengendali Genting, dengan rincian pengelolaan bantuan nutrisi 80 persen bahan makanan dan 20 persen untuk pengelolaan dan distribusi. 

“Dan ketiga fasilitas bantuan di desa dapat melalui kampung keluarga berkualitas kampung KB Dahsat dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) setempat,” tandasnya.

Sementara, bagi pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi pendaftaran dan mengakses surat pernyataan menjadi orang tua asuh melalui hotline: 085196194120 dan pelaporan gerakan orang tua asuh cegah tengkes melalui link, https//peduligenting.kemendukbangga.go.id.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia