LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

JAKARTA, 23 JANUARI 2026 – VNNMedia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga akhir Mei 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan tetap di level 3,50%, sedangkan BPR sebesar 6,00%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan pada 2,00%, berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang menurun, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.

“Penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan momentum pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap perbankan tetap memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Data LPS menunjukkan, hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% (yoy), terutama ditopang penyaluran kredit investasi.

Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh kuat sebesar 13,83% (yoy) seiring meningkatnya belanja pemerintah dan aktivitas korporasi.

Dari sisi ketahanan, permodalan perbankan masih solid dengan rasio KPMM 26,05%, sementara likuiditas terjaga dengan rasio AL/DPK 28,57%, jauh di atas ambang batas minimum 10%.

LPS menilai stabilitas sektor perbankan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News