
Bekasi, 29 Desember 2025, VNNMedia – Korlantas Polri melalui Induk PJR Cikampek memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di ruas jalan tol, terutama di akses masuk Tol Cikampek tepatnya di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.
Kainduk PJR Tol Cikampek Kompol Sandy Titah Nugraha mengatakan pembatasan sumbu tiga ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Langkah ini diambil guna mengurai kepadatan arus lalu lintas yang mulai meningkat pada momen Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Ya, pembatasan sumbu tiga ini adalah sesuai dengan atensi perintah langsung dari Bapak Kapolri melalui Kakorlantas, kemudian Pak Menteri Perhubungan, bahwasanya sumbu tiga ke atas itu dilarang melintas pada saat pelaksanaan Operasi Lilin 2025,” kata Kompol Sandy kepada media, Minggu (28/12/2025).
Namun demikian, Sandy mengaku bahwa masih terdapat kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasional di jalur tol, meski sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya. Korlantas Polri berencana mengambil langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Ya, sampai sejauh ini kita tentunya akan melakukan tindakan lebih humanis, pendekatan secara persuasif. Namun demikian, apabila terpaksa kami harus melakukan tindakan tegas, kami akan melakukan penilangan,” tutur Sandy.
“Kita bisa menggunakan Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bagaimana para pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah dari petugas Polri, dan itu ancamannya satu bulan kurungan penjara,” sambungnya.
Dengan begitu, Kompol Sandy mengimbau kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga untuk tidak memaksa masuk ke jalur tol agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kemacetan hingga kecelakaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi sumbu tiga ke atas yang bukan mengangkut barang-barang esensial kebutuhan pokok masyarakat, juga kami menghimbau secara tegas kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menerima SKB, tolong agar lebih diperhatikan lagi pelaksanaan SKB ini betul-betul dilaksanakan,” ujarnya.
“Jangan sampai dengan kejadian nanti ada sumbu tiga yang melintas pada saat puncak-puncaknya arus balik, itu menjadi timbul permasalahan baru seperti kecelakaan, kemudian kemacetan, atau hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh Induk PJR Cikampek juga melibatkan stakeholder seperti Jasa Marga dan Jasa Raharja.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News