Hakim AS Blokir Penahanan Aktivis Anti-Kebencian Digital yang Visanya Dicabut Trump

Imran Ahmed

Washington DC, Jumat 26 Desember 2025-VNNMedia- Seorang hakim federal di Amerika Serikat telah memblokir sementara penahanan Imran Ahmed, pendiri Center for Countering Digital Hate (CCDH), yang tengah menempuh jalur hukum setelah pemerintah AS mencabut visanya

Ahmed, seorang warga Inggris sekaligus penduduk tetap (pemegang kartu hijau) di AS, termasuk dalam daftar tokoh yang visanya dibatalkan oleh pemerintahan Trump dengan tuduhan berupaya menekan platform teknologi untuk melakukan sensor

Dalam dokumen pengadilan, Hakim Distrik Vernon S. Broderick mengabulkan permintaan Ahmed untuk perintah penahanan sementara dan melarang petugas mendeportasinya tanpa kesempatan membela diri

Langkah pemerintah ini sebelumnya menuai kecaman dari pemimpin Eropa dan dibela oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio yang menuding Ahmed mencoba menghukum pandangan politik warga Amerika. Ahmed pun membalas dengan menggugat para pejabat tinggi, termasuk Rubio dan Jaksa Agung Pamela Bondi

Pengacara Ahmed, Roberta Kaplan, menegaskan bahwa pemerintah tidak berhak mendeportasi penduduk tetap yang memiliki keluarga berkewarganegaraan AS hanya karena alasan ketidaksukaan politik

Ahmed sendiri menyatakan tidak akan terintimidasi dan tetap berkomitmen pada pekerjaannya dalam melawan ujaran kebencian serta antisemitisme daring, meski organisasinya pernah berseteru secara hukum dengan Elon Musk terkait laporan konten di platform X

sumber: bbc

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News