UMP Jatim 2026 Resmi Naik 6,11 Persen, Jadi Rp2,44 Juta

SURABAYA, 25 DESEMBER 2025 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,11 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68.

Penetapan ini diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selas, (23/12/2025). Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Jatim 2026 meningkat Rp140.895,68 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985.

Kebijakan pengupahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Gubernur Khofifah menegaskan, penetapan UMP tahun depan telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.

“Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP merupakan batas terendah upah yang berlaku di tingkat provinsi. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak menerima upah yang terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Pemprov Jawa Timur juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah UMP 2026. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP juga tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerjanya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti inflasi sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Pemprov Jawa Timur berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News