Kejagung Bantah Jaksa Taruna Tabrak Petugas KPK Saat OTT di Kalsel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (istimewa)

Jakarta, Senin 22 Desember 2025 – VNNMedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar terkait Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, menabrak petugas KPK saat akan dilakukan operasi tangkap tangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, tidak ada tindakan menabrak petugas KPK saat proses penangkapan.

“Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025) dilansir Kompas.com.

Anang mengatakan, terkait kabar yang bersangkutan melarikan diri ke hutan, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia membenarkan bahwa Taruna sempat menghindari penangkapan.

“Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja,” ujarnya.

Anang menyebutkan, proses pengamanan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di rumah yang bersangkutan. Setelah diamankan, Taruna langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengungkapkan jika Tri Taruna Fariadi sempat ketakutan ketika akan diamankan karena tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.

“Dari tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,” bebernya.

Kejagung menegaskan telah menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK pada hari ini (22/12) untuk kepentingan penyidikan. Penyerahan tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adyaksa,” ujar Anang.

Anang menegaskan, Kejagung tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Selainn itu, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Tri Taruna Fariadi dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pegawai, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News