
SURABAYA, 21 DESEMBER 2025 – VNNMedia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika ekonomi nasional maupun global.
Penilaian tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Jawa Timur yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025).
Forum ini dimanfaatkan Baleg DPR RI untuk menyerap langsung pandangan dan aspirasi pelaku usaha daerah terkait urgensi pembaruan regulasi Kadin. Baleg menegaskan komitmennya menyusun RUU Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan dunia usaha dan pemangku kepentingan di daerah.
Kunjungan kerja tersebut diikuti 10 anggota DPR RI lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Menurut Sturman, UU Kadin yang berlaku saat ini lahir dalam konteks politik dan ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang.
“Undang-undang ini sudah berusia lebih dari tiga dekade dan disusun ketika tantangan dunia usaha belum sekompleks saat ini,” ujar Sturman.
Ia menilai regulasi lama belum mampu menjawab kebutuhan kepastian hukum, tantangan globalisasi, transformasi digital, serta tuntutan peningkatan daya saing industri nasional.
Baleg DPR RI menegaskan pentingnya mendengar masukan langsung dari pelaku usaha agar perubahan regulasi tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Aspirasi daerah diharapkan menjadi fondasi utama pembahasan di tingkat pusat agar pembaruan UU Kadin lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, pakar hukum sekaligus mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Himawan Bagijo, menekankan bahwa keberadaan Kadin sejatinya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bahkan jauh sebelum adanya payung hukum formal.
“Kadin sudah diakui dan berjalan sebelum ada undang-undang. Artinya, eksistensinya tidak semata-mata bergantung pada regulasi,” ujarnya. Ia mengingatkan agar perubahan UU Kadin tidak justru melemahkan kemandirian organisasi yang selama ini menjadi representasi dunia usaha.
Himawan menilai UU Kadin 1987 masih sarat dengan pendekatan sentralistik warisan Orde Baru, sehingga perlu disesuaikan dengan sistem demokrasi dan desentralisasi saat ini. Namun, menurutnya, Kadin tetap harus diposisikan sebagai organisasi independen, bukan lembaga negara dengan kewenangan otoritatif.
“Kadin bukan bagian dari pemerintah dan tidak seharusnya diberi kewenangan formal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Perannya adalah sebagai mitra strategis, advokasi, dan kontrol kebijakan,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto. Ia menyatakan dukungan penuh Kadin Jatim terhadap rencana perubahan UU Kadin dan siap terlibat aktif dalam proses penyusunannya.
“Kami sepakat pembaruan undang-undang ini penting. Kadin di daerah siap memberikan masukan sesuai kebutuhan dunia usaha,” ujar Adik. Ia menambahkan, penguatan organisasi Kadin masih diperlukan, khususnya di tingkat kabupaten dan kota yang kapasitasnya belum merata.
Menurut Adik, UU Kadin yang baru harus mampu mendorong peningkatan kualitas organisasi, pembinaan manajerial, serta pemerataan peran Kadin di daerah. Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap perlindungan dunia usaha nasional di tengah persaingan global.
Selain itu, Adik menyoroti belum optimalnya pelibatan Kadin dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang strategi nasional pendidikan dan pelatihan vokasi, khususnya di daerah. “Secara regulasi peran Kadin sudah jelas, tetapi di lapangan belum berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin, menyatakan dukungan penuh Pemprov Jatim terhadap langkah Baleg DPR RI dalam menyusun RUU perubahan UU Kadin.
Ia menilai Kadin selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah, mulai dari mendorong investasi, perdagangan, hingga penguatan UMKM melalui berbagai program, termasuk misi dagang.
“Perubahan UU Kadin diharapkan memperkuat sinergi pusat dan daerah serta menghadirkan regulasi yang adaptif dan relevan dengan tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News