
SURABAYA, 2 NOVEMBER 2025 – VNNMedia – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mendesak pemerintah segera membentuk tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyaluran BBM Pertalite yang diduga menyebabkan sejumlah kendaraan bermotor brebet hingga rusak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menilai pembentukan tim independen penting agar hasil investigasi lebih objektif dan bebas dari potensi benturan kepentingan.
“Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini bukan masalah kecil karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir,” tegas Agus
Menurut Agus, investigasi tidak seharusnya dilakukan secara internal oleh Pertamina atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagai operator dan regulator, kedua institusi tersebut dinilai tidak bisa bertindak sepenuhnya independen.
Ombudsman mengusulkan agar tim investigasi melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999, Ombudsman RI untuk memastikan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009, serta kalangan akademisi, profesional energi, dan LSM perlindungan konsumen.
“Keterlibatan multi pihak ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menangani kasus penggunaan BBM bermasalah,” jelas Agus.
Apresiasi Posko Pengaduan, Tapi Pertamina Harus Bertanggung Jawab
Ombudsman mengapresiasi langkah Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan konsumen Pertalite di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya. Pembukaan posko tersebut dinilai sesuai dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.
Namun, Ombudsman menekankan agar langkah itu tidak berhenti pada pencatatan aduan semata. Pertamina diminta memberikan kompensasi tanpa syarat kepada konsumen yang motornya rusak akibat penggunaan Pertalite.
“Pertamina harus bertanggung jawab dengan prinsip strict liability, yakni tanggung jawab mutlak tanpa harus membuktikan kesalahan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, prinsip strict liability berarti perusahaan wajib memberikan ganti rugi begitu ada kerugian yang terbukti memiliki hubungan langsung dengan produk atau layanan mereka.
“Pertamina tidak bisa menghindar dari tanggung jawab, karena hanya mereka yang memonopoli penyaluran Pertalite. Tidak ada SPBU lain yang menjual produk ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Maklumat Pelayanan. Berdasarkan aturan itu, penyedia layanan publik wajib memberikan kompensasi atau sanksi bila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar atau terindikasi maladministrasi.
Dengan mendesak pembentukan tim independen dan menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak, Ombudsman Jawa Timur berharap penanganan kasus Pertalite tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian bagi konsumen.
Foto: Ist
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News