
SURABAYA, 29 September 2024 — VNNMedia – Akibat menghujami seorang dokter RS BDH dr Faradina Sulistiyani dengan bongkahan gragal, Norliyanti, terdakwa dalam kasus penganiayaan dihukum selama dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di punggung.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Irlina menegaskan bahwa niat jahat (mens rea) terdakwa Norliyanti dengan membawa bongkahan gragal yang disimpan di dalam tas sebelum melakukan penganiayaan telah terpenuhi.
Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban dr Faradina Sulistiyani tidak dapat melakukan aktifitas selama beberapa hari. Selain itu, korban juga mengalami trauma saat bekerja. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa Norliyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Irlina di ruang sidang Tirta, PN Surabaya, Senin (29/09/25).
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Riah Ratri Hapsari sebelumnya yang menuntut Norliyanti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan tersebut, Norliyanti menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Norliyanti mengakui perbuatannya. Ia mengaku diliputi kekecewaan dan amarah mendalam atas hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RS BDH. “Saya merasa luka operasi saya tidak ditangani dengan baik, jadi saya marah,” ungkapnya.
Aksi kekerasan itu terjadi pada 25 April 2025. Dengan persiapan matang, Norliyanti membawa bongkahan gragal yang disembunyikan dalam tas. Tanpa ampun, ia menghantam kepala bagian belakang dan punggung dr. Faradina masing-masing sebanyak dua kali. Akibatnya, korban menderita luka robek di kepala dan memar di punggung, memaksanya menepi dari aktivitas medis.
Dalam fakta persidangan juga diperkuat oleh kesaksian Sugianto, perawat RS BDH, yang menjadi saksi mata dan mengamankan terdakwa pasca-kejadian. Dokter forensik, Dr. Ariyanto Wibowo, turut memastikan luka yang dialami dr. Faradina adalah akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News