Menteri Nusron: Aturan Tanah Terlantar Direvisi, Pengambilalihan Jadi 90 Hari

Jakarta, Kamis 25 September 2025-VNNMedia- Pemerintah bakal merivisi aturan terkait penertiban tanah terlantar. Revisi tersebut terutama untuk jangka waktu proses penertiban tanah terlantar yang memakan waktu hingga 587 hari

Diungkap oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa Presiden Prabowo akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah terlantar, dimana proses penertiban tanah terlantar akan dipangkas besar-besaran, menjadi 90 hari saja

“Berdasarkan PP itu, butuh wakti 587 hari. Karena itu atas perintah Bapak Presiden Prabowo, dei untuk rakyat, kami perintah revisi. Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” ujar Nusron pada Rabu (24/9)

Revisi dilakukan dengan maksud untuk mempercepat proses pengambilalihan tanah terlantar sehingga proses redistribusi tanah untuk rakyat juga dapat lebih cepat dilakukan

Menurut Nusron, tanah-tanah terlantar tersebut akan dikelola oleh pemda dan Badan Bank Tanah untuk dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat

“Tanah orang yang sudah mendapatkan HGU (Hak Guna USaha), konsesi, maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila 2 tahun mangkrak tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan, negarab berhak mengevaluasi. Kemudian mencatatkan tanah terlantar bisa diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” tambah Nusron

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 adalah aturan yang sangat penting dalam bidang agraria. PP ini secara khusus mengatur tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan mencegah praktik spekulasi tanah

PP ini mencabut aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan perbaikan tata kelola di sektor pertanahan

Pada pasal 7 ayat 3 dan 4 dari PP tersebut secara spesifik mengatur tentang objek penertiban tanah terlantar, atau jenis tanah apa saja yang bisa dicap sebagai “terlantar” oleh pemerintah

sumber: Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News