
Jakarta, 15 Juli 2025-VNNMedia- Aturan terkait pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat untuk membiayai program 3 juta rumah sedang dikebut oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar bisa segera diterbitkan pada bulan ini
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa aturan tersebut pasti terbit di bulan Juli. Dalam perkembangan terbaru, Ara mengatakan pemerintah siap merilis aturan tersebut pada akhir Juli agar dapat mencairkan dana KUR sebesar Rp130 T
baca juga: Menteri Ara: Permen KUR Perumahan Bakal Terbit Bulan ini!
“Ya, memang sudah diminta diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya, sudah dikeluarkan peraturannya ya,” kata Ara di kantor Kementerian BUMN pada Senin (14/7)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar beberapa pertemuan lanjutan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang membawahi HIMBARA (Himpunan Bank Milik negara), dimana nantinya bank-bank BUMN ini akan menyalurkan KUR sektor perumahan
Diketahui Danantara pada pertengahan Juni lalu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan akan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Danantara berjanji akan mengucurkan dana hingga Rp130 triliun melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam HIMBARA (BNI, Mandiri, BRI, BTN) serta industri keuangan terafiliasi plat merah lainnya
baca juga: Danantara Komitmen Dukung Pembiayaan Rumah Subsidi 130 T
Selain itu, Ara juga menyampaikan bahwa aturan itu nantinya akan mengatur secara detail mekanisme penyaluran, termasuk plafon kredit, agar penyaluran dapat tepat sasaran
“Itulah yang dibicarakan, ya plafonnya berapa, justru itu yang kita mau bicarakan supaya tepat sasaran,” urainya
Sebagai informasi, KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun tersebut nantinya akan terdiri atas Rp117 triliun, yang akan dialokasikan sebagai modal kerja bagi pengembang UMKM untuk mendukung program 3 juta rumah, dimana setiap pengembang tersebut mendapat plafon pembiayaan maksimal Rp5 miliar
Dengan plafon hingga Rp5 miliar itu diharapkan pengembang dapat membangun 38 sampai 40 unit rumah subsidi ukuran 36 meter persegi. Bunga KUR ini disubsidi oleh pemerintah sebesar 5%, sehingga pengembang hanya perlu membayar bunga berkisar antara 6% hingga 7% per tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank penyalur. Jangka waktu cicilan bisa mencapai 4-5 tahun
Sementara itu, sisanya (Rp13 triliun) diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen
sumber: Bisnis.com
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News