
Washington DC, 15 Mei 2025-VNNMedia- Aturan pembatasan ekspor chip kecerdasan buatan (AI) yang berlaku saat era presiden Joe Biden, dibatalkan oleh Gedung Putih
Dilansir dari Japan Today, melalui sebuah pernyataan, kementerian perdagangan Amerika Serikat (AS) mencabut peraturan yang membatasi jumlah chip AI yang dapat diekspor ke pasar luar negeri tertentu tanpa persetujuan federal pada Kamis (15/5)
“Persyaratan baru ini akan menghambat inovasi Amerika dan membebani perusahaan dengan persyaratan regulasi baru yang memberatkan,” jelas departemen itu dalam pernyataannya
Sebelumnya pada Selasa lalu, wakil menteri perdagangan Jeffery Kessler mengatakan bahwa presiden Trump dan kabinet berupaya mengganti aturan pembatasan itu
“Pemerintahan Trump akan menjalankan strategi yang berani dan inklusif terhadap teknologi AI Amerika dengan negara-negara asing terpercaya di seluruh dunia, sekaligus menjauhkan teknologi tersebut dari tangan musuh-musuh kita,” terang Kessler
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah memberlakukan serangkaian pembatasan ekspor chip kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan utama untuk menjaga keamanan nasional Amerika Serikat dan membatasi akses negara-negara tertentu, terutama China dan Rusia, terhadap teknologi canggih ini
Sistem berjenjang diberlakukan dalam pembatasan ekspor chip AI, dengan tingkat pembatasan yang berbeda untuk negara-negara yang berbeda. Sementara sekutu dekat AS umumnya mendapatkan akses yang lebih luas
Sedangkan negara-negara yang dianggap sebagai musuh atau pesaing strategis menghadapi pembatasan yang lebih ketat. Indonesia masuk kedalam tier 2, yang berarti ada batasan kuantitas pengiriman chip AI
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News