
Tokyo, 01 April 2025-VNNMedia- Jepang secara resmi memberlakukan undang-undang yang direvisi pada Selasa (01/4), yang bertujuan untuk mempercepat penghapusan konten pencemaran nama baik di platform media sosial. Undang-undang ini mewajibkan operator platform untuk menyediakan titik kontak yang jelas untuk menerima permintaan penghapusan konten
Undang-undang platform distribusi informasi, yang sebelumnya dikenal sebagai undang-undang pembatasan tanggung jawab penyedia, memperkuat tindakan terhadap pencemaran nama baik daring. Platform seperti Facebook dan X diwajibkan untuk mengembangkan dan mengungkapkan kriteria mereka dalam menghapus unggahan
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya korban pencemaran nama baik yang merasa aturan penghapusan konten tidak jelas dan kesulitan menemukan titik kontak untuk menghapus unggahan dengan cepat
Dorongan untuk memperkuat langkah-langkah melawan pencemaran nama baik daring semakin kuat setelah kasus bunuh diri Hana Kimura, seorang pegulat profesional dan peserta acara realitas populer Netflix “Terrace House” pada tahun 2020. Ia menjadi sasaran pesan kebencian yang berlebihan di media sosial
Penegakan hukum ini juga dilakukan setelah kritik yang muncul terkait pemilihan gubernur Hyogo pada bulan November. Dimana Motohiko Saito terpilih kembali setelah sebelumnya dicopot dari jabatan gubernur karena tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terhadap staf, dan pemilihan tersebut di nilai di pengaruhi oleh informasi yang belum di verifikasi yang tersebar secara online
Undang-undang ini juga mewajibkan operator untuk memberi tahu pengguna dalam jangka waktu tertentu apakah unggahan mereka akan dihapus atau tidak
Operator memiliki wewenang untuk menghapus unggahan yang mengandung fitnah jika tidak ada keberatan dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan kepada akun yang mengunggah. Jangka waktu ini dipersingkat menjadi dua hari untuk unggahan yang berkaitan dengan pemilihan umum
sumber: Japan Today
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News