37 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kota Malang

MALANG, 18 Februari 2026 – VNNMedia – 37 dari total 47 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Grha Purva Praja (Ex. Islamic Center) Lt. 1, Rabu (18/2/2026). Sidang tipiring ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan perda terkait ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Adapun pelanggaran yang disidangkan meliputi pemasangan reklame tanpa izin, pelanggaran oleh rumah makan/restoran, hotel, serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan. Dari 37 warga yang hadir, masing-masing dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp100.000,- hingga Rp1.000.000,- sesuai tingkat pelanggaran.

Sementara itu, warga yang tidak hadir dalam persidangan akan diserahkan penanganannya kepada pihak kejaksaan dan akan menerima putusan verstek, yakni putusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa dari para pelanggar yang mengikuti sidang, tidak semuanya merupakan pelanggar berulang. Namun demikian, terdapat beberapa warga, khususnya pedagang PKL yang tercatat sudah dua hingga tiga kali mengikuti sidang serupa.

Heru menegaskan bahwa pihaknya ke depan akan mengintensifkan imbauan dan penertiban agar Kota Malang semakin tertata dan tidak terkesan semrawut. Penertiban akan difokuskan pada PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, pemasangan papan reklame atau spanduk yang mengganggu keindahan kota, serta peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Usai mengikuti sidang Tipiring, para pelanggar dipersilakan mengambil barang bukti yang sebelumnya diamankan petugas. Harapannya para pelanggar tidak kembali mengulangi kesalahannya dan dapat menjalankan usahanya dengan tertib, nyaman, dan tanpa harus berhadapan dengan petugas penegak perda.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia