2 Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Telah Ditetapkan oleh Mabes Polri, Kerugian Capai Rp 782 Miliar

[Gedung Graha Nusa Tiga, Head Office PT Sinergi Gula Nusantara]

Jakarta, 19 Maret 2025, VNNMedia – Dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI telah ditetapkan oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi ini mengenai proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto di Lumajang, yang waktu itu berada dibawah naungan PTPN XI terkait integrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.

Dikatakan oleh Kakortas Tipikor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo, bahwa kedua tersangka saat ini adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

“Dua tersangka sudah ditetapkan, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” kata Irjen Cahyono Wibowo, Rabu (19/03/2025) siang.

Penetapan tersangka dilakukan seusai gelar perkara. Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat ahli saat dalam proses penyidikan.

“Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada kejaksaan untuk tahap dua,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.

Penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri juga menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka. Uang itu mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura.

“Pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa, sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via letter of credit (LC) ke rekening milik sebuah perusahaan di Singapura,” ungkap Irjen Cahyono Wibowo.

[Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH]

Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Ada dugaan bahwa Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang, sedangkan harga perkiraan sendiri masih ditinjau. Panitia lelang diduga melanjutkan lelang meski pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat, dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia,” jelas Irjen Cahyono Wibowo.

Pada tahap pelaksanaan, isi kontrak diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dengan menambahkan uang muka 20 persen, dan menambahkan pembayaran letter of credit ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement diduga menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.

“Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji, atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP (down payment) 20 persen di-mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen,” terang Irjen Cahyono Wibowo.

Kakortas Tipikor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo juga mengatakan, bahwa proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.

“Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar),” tandas Irjen Cahyono Wibowo.

Sementara itu hingga berita ini dimuat, Rofi selaku Corporate Communication dari pihak PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) masih meminta waktu ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (19/03/2025) petang.

Terkait ditetapkannya Aris Toharisman sebagai tersangka, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Sinergi Gula Nusantara.

“Siap, mohon waktu. Segera kami release,” ucapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News