1.816 WNI Eks Jaringan Penipuan Daring Kamboja Dipulangkan KBRI Phnom Penh

Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, sejak akhir Januari hingga 8 Maret 2026, telah memfasilitasi kepulangan 1.816 WNI eks jaringan penipuan daring di Kamboja ke Indonesia. (KBRI Phnom Penh)

Jakarta, Selasa 10 Maret 2026 – VNNMedia – Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menyampaikan bahwa sejak akhir Januari hingga 8 Maret 2026, sebanyak 1.816 WNI eks jaringan penipuan daring di Kamboja telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

Dalam siaran pers KBRI Phnom Penh, sebagian besar WNI yang difasilitasi kepulangannya itu tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay.

KBRI menyebutkan bahwa untuk mempercepat proses kepulangan, KBRI memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Hingga saat ini, lebih dari 2.112 SPLP telah diterbitkan,” bunyi pernyataan tersebut, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, pihak KBRI juga berkoordinasi erat dengan otoritas Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi para WNI, di mana sejauh ini lebih dari 3.211 WNI telah memperoleh persetujuan penghapusan denda tersebut.

KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Kamboja maupun di Indonesia untuk memastikan proses kepulangan WNI dapat berjalan secara aman, tertib, dan lancar.

Menurut KBRI, lonjakan permintaan bantuan kepulangan tercermin dari meningkatnya jumlah WNI yang datang langsung ke KBRI Phnom Penh. Sejak 16 Januari – 8 Maret 2026, tercatat 5.481 WNI telah meminta fasilitas kepulangan, melampaui total kasus yang ditangani KBRI sepanjang 2025, yaitu 5.088 WNI.

“Peningkatan jumlah kasus tersebut terjadi seiring dengan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring yang dilakukan oleh Pemerintah Kamboja sejak awal Januari 2026,” tulisnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News